Seleksi PPK Dinilai Cacat, KPU SBT Bakal Diadukan Ke DKPP

oleh -250 views

“Untuk laporan ke DKPP itu pasti, sementara lagi menyiapakan keterangan tertulis saksi,” katanya. 

Tak hanya itu, menurut Suwakul, para perangkat desa aktif yang diluluskan harus menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU jika tidak, maka itu juga masalah serius karena berdampak pada tahapan, semua ini telah diatur secara spesifik dalam ketentuan yang mengatur tentang pemilu maupun pemilihan

“Harus ada surat pengunduran diri, jika tidak ada maka itu juga masalah,” tutupnya. (Iswandi Kelilauw)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.