Setubuhi Anak Kandung yang Baru Berusia 5 Tahun, Ayah Bejat di Ambon Ditangkap Polisi

oleh -221 views

Porostimur.com, Ambon – Lantaran mabuk minuman keras, AA, pria 35 tahun warga Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Atas aksi biadabnya itu, AA ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik, kepada wartawan Rabu (29/6/2022) mengatakan, Ayah bejat ini diringkus oleh personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta P ambon yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, AIPDA O Jambormias.

“Terlapor AA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (29/6/2022).

AA kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga  Pemkab Haltim–Badan Pemeriksa Keuangan Gelar Exit Meeting, Akhiri Pemeriksaan LKD 2025

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.