Shell Cabut dari Blok Masela, Pertamina Kok Bayar?

oleh -161 views

Porostimur.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) dinilai tak perlu repot-repot membeli atau bahkan membayar 35% saham Shell di Blok Masela, Maluku.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menilai, Pertamina bisa mengambilalih hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 35% Shell di Blok Masela tanpa perlu membayar sepeser pun.

Djoko mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena berdasarkan regulasi, apabila Inpex selaku operator dan mitranya yakni Shell tidak melakukan kegiatan sama sekali hingga 5 tahun sejak rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) ditandatangani pada 2019, Blok Masela bisa saja kembali ke negara. Dengan demikian, negara bisa menugaskan Pertamina untuk masuk ke dalam Blok Masela.

Baca Juga  Dorong Inklusi Keuangan di Wilayah Kepulauan, Pemkab Kepulauan Aru Gandeng OJK

“Di regulasinya kan kalau dalam 5 tahun nggak ada kegiatan setelah PoD di-approved itu kan harus wajib dikembalikan ke pemerintah. Regulasinya itu,” jelas Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun memang, lanjutnya, bila Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) belum ada, maka pengelola atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam hal ini Inpex bersama mitranya, Shell, masih bisa mendapatkan perpanjangan waktu dari yang telah ditentukan dari PoD tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.