AGK merupakan tersangka dugaan suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Tim Penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Ali mengatakan, berkas perkara penyidikan AGK sudah lengkap dan siap dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena berkas dan tersangka telah diserahkan, saat ini wewenang atas penahanan terhadap AGK, ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim, dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan berada di tangan Jaksa.
Selama 20 hari kedepan mereka masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dan menjadi tahanan jaksa.
“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali. (red/tsc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News