Soal Sitaan Rp 52 Miliar, KPK Buka Kemungkinan Panggil Sekjen KKP Antam Novambar

oleh -17 views

Porostimur.com | Jakarta: KPK menyebut Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mendapat perintah dari Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait mengumpulkan uang Rp 52,3 miliar untuk Bank Garansi. Uang untuk Bank Garansi itu diduga berasal dari para eksportir benih lobster atau benur yang telah mendapatkan izin dari KKP.

“Dia (Antam) mendapatkan perintah dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk membuat perintah secara tertulis,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Ali belum membeberkan dugaan keterlibatan Antam dalam perbuatan suap ekspor benur Edhy Prabowo dkk. KPK, kata Ali, akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

“Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini,” ucap Ali.

Link Banner

“Karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonrfirmasi dan barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.