Menurut Alhidayat, apabila gubernur belum dapat menerima atau menemui mahasiswa tersebut karena alasan protokol maupun agenda kenegaraan, penolakan tetap semestinya disampaikan dengan cara yang baik dan manusiawi.
“Apabila Pak Gubernur belum bisa bertemu, sekiranya disampaikan secara baik supaya dimengerti. Tidak boleh mengeluarkan kalimat yang menyinggung, bahkan merendahkan martabat sebagai manusia,” katanya.
Minta Persoalan Tak Berkembang Menjadi Konflik Sosial
Alhidayat menegaskan, tindakan yang mengandung unsur rasisme tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Rasisme itu tindakan yang tidak dibenarkan, karena semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Menurutnya, penyelesaian harus ditempuh dengan kepala dingin, mengedepankan fakta, klarifikasi dan penghormatan terhadap masyarakat adat serta seluruh warga Maluku.
Peredaran video di media sosial membuat insiden tersebut kini menjadi perhatian publik. Karena itu, keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Lapangan Merdeka Ambon.
Bagi Alhidayat, persoalan tersebut bukan sekadar soal seorang mahasiswa yang gagal bertemu gubernur. Lebih jauh, peristiwa itu menyentuh cara pemerintah dan perangkatnya memperlakukan masyarakat yang datang membawa aspirasi.










