Adhy: Ketidakadilan Bisa Menjadi Akar Disintegrasi
Adhy mengatakan negara sesungguhnya memiliki instrumen hukum untuk menangani tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Ia merujuk Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak asasi manusia.
Menurut ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Bagi Adhy, persoalannya bukan semata-mata keberadaan aturan hukum, tetapi sejauh mana aturan tersebut benar-benar digunakan ketika masyarakat menghadapi dugaan tindakan diskriminatif.
Ia menilai respons negara yang dianggap tidak tegas dapat memperbesar kekecewaan masyarakat Maluku.
“Ketidakadilan merupakan akar dari disintegrasi bangsa,” tegas aktivis antikorupsi dan pegiat HAM asal Maluku tersebut.
Adhy juga menyoroti munculnya sejumlah narasi di kalangan masyarakat Maluku, termasuk ajakan menunda pengibaran bendera Merah Putih maupun seruan agar Merah Putih “dikembalikan ke Jakarta”.
Menurutnya, narasi tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindakan provokatif. Fenomena itu, kata dia, perlu dibaca sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan yang dirasakan sebagian masyarakat Maluku selama perjalanan Indonesia sebagai sebuah negara.








