Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Kapolres Kota Malang Dilaporkan ke Propam Polri

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Kapolres Kota Malang Kombes Leonardus Simarmata dilaporkan ke Propam Polri, atas dugaan ujaran rasial saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021.

Laporan itu didaftarkan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek atas nama Arman Asso kepada Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan pada 12 Maret 2021.

“Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata.

“Di mana yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang,” kata Michael Himan, pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ia menjelaskan, ujaran rasial itu diucapkan saat Kapolres Leonardus Simamarta mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Solidaritas Papua Bersama Rakyat (Gempur) di Malang, Jawa Timur, 8 Maret 2021.

Baca Juga  DPRD Malteng Soroti Tarif Rp148 Ribu Tulehu–Amahai, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Saat itu, mereka tengah membawa tema tentang hak perempuan dan penolakan otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II yang akan diperpanjang.

Namun, unjuk rasa itu kemudian diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan Polri.

Ketika itulah, Kapolres Leonardus diduga mengucapkan pernyataan yang belakangan diseret terhadap isu rasial.

No More Posts Available.

No more pages to load.