Mustakim Algozali dan Ikhsan Kanaha selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai. Foto Humas/Ifa
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News