Tarif Over Bagasi Speedboat di Pelabuhan Semut Ternate Ternyata Belum Punya Dasar Hukum

oleh -43 Dilihat
Penerapan tarif over bagasi bagi penumpang speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, hingga kini belum memiliki regulasi formal yang secara khusus menjadi dasar penimbangan maupun penetapan besaran tarif barang bawaan penumpang.

KSOP juga mempersilakan dan mendukung apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara hendak menyusun serta menetapkan regulasi resmi terkait tata kelola dan tarif barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, tarif yang berjalan saat ini lebih merupakan mekanisme internal yang disepakati pihak koperasi pelabuhan bersama awak atau operator speedboat, bukan tarif yang ditetapkan oleh KSOP.

Meski demikian, keberadaan sistem penimbangan tetap dinilai penting untuk memastikan barang bawaan penumpang tercatat dan dapat dikendalikan sesuai kapasitas muatan kapal.

Dalam konteks itu, KSOP menjalankan fungsi sebagai fasilitator untuk memastikan seluruh barang bawaan penumpang tercatat secara resmi dalam manifest pelayaran.

Pencatatan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mencegah munculnya penetapan biaya yang tidak pasti, spekulatif atau sepihak dari oknum awak speedboat kepada penumpang.

Baca Juga  Polisi Selidiki Pembakaran dan Penjarahan 11 Kantor Pemkab Puncak

Dengan adanya manifest, data mengenai barang bawaan dapat diketahui secara lebih jelas sehingga jumlah dan berat muatan yang berada di atas kapal dapat dipantau.

Penimbangan Gunakan Barcode, Timbangan Wajib Ditera

Di tengah belum adanya regulasi formal mengenai tarif, mekanisme penimbangan barang di Pelabuhan Semut disebut telah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba.

Sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jasa dilakukan melalui pemasangan baliho berukuran besar di kawasan pelabuhan sejak sekitar lima bulan lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.