Porostimur.com, Tobelo – Nasib Kepala Kantor Agama Kabupaten Halmahera Utara Abdurahman Ali, kini berada di ujung tanduk, menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia.
Laporan itu disampaikan setelah hasil pengkajian Bawaslu Halut menunjukan Abdurahman jelas melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena mengajak seluruh pegawai Kemenag memilih salah pasangan calon gubernur dengan kode sila ke-4 yang menunjukan nomor urut dari pasangan Sherly-Sarbin.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menjelaskan, hasil kajian menguatkan indikasi pelanggaran netralitas, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk dilanjutkan proses hukum ke BKN RI.
“Jadi kesimpulan akhir kami, Kepala Kemenag Halmahera Utara melanggar netralitas ASN dan direkomendasikan ke BKN untuk disanksi,” ungkap Ahmad Idris, Selasa (12/11/2024).
Dirinya juga menerangkan, bahwa perbutan terlapor (Kepala Kemenag) melanggar Pasal 2 huruf (f) Netralitas Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 terkait Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjagamartabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.