“Juga melanggar Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ucapnya.
Lanjut Ahmad menyesalkan keterlibatan ASN dalam politik praktis di Pilkada Halmahera Utara.
Menurutnya, pelanggaran terberat kemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu
“Terkait dengan tindak pidana pemilu, proses penyidikan sementara masih berlangsung, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Ahmad menyatakan, bahwa Bawaslu Halut akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.
“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tandasnya. (red)