Porostimur.com, Tual – Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian konflik yang terjadi di Desa Fidatan, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
Penegasan itu disampaikan usai dirinya menerima kunjungan sejumlah pejabat dari Polda Maluku bersama Dansat Brimob Maluku di Balai Kota Tual, Senin (11/5/2026).
“Pejabat dari Polda Maluku datang bersilaturahmi dan meminta masukan serta pandangan terkait konflik di Desa Fidatan,” ujar Amir kepada awak media.
Pendekatan Non-Hukum Dinilai Belum Efektif
Amir mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Tual untuk meredam konflik, mulai dari pendekatan adat hingga kunjungan langsung Kapolda Maluku ke lokasi. Namun, langkah-langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.
“Untuk itu kami tekankan ke Polda Maluku, apapun yang terjadi penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam permasalahan ini,” tegasnya.
Ia menilai, jika pendekatan humanis yang selama ini dilakukan belum memberikan hasil signifikan, maka perlu dipertimbangkan langkah lain yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Maluku Siapkan Langkah Lanjutan
Menurut Amir, dalam waktu dekat pihak Polda Maluku akan kembali turun ke lapangan guna memantau langsung perkembangan situasi di Fidatan.











