Porostimur.com, Sanana — Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, tersangka berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula.
Korban dalam perkara ini merupakan anak di bawah umur yang bahkan diketahui telah melahirkan seorang bayi akibat perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, tersangka telah ditetapkan, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada tahap I. Namun demikian, langkah penahanan belum dilakukan oleh penyidik.
Polisi Alasan Masih Tunggu Konfrontasi
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, menjelaskan bahwa proses hukum masih terkendala pelaksanaan konfrontasi antara korban dan tersangka sebagaimana petunjuk jaksa.
“Konfrontasi sudah dijadwalkan, namun korban tidak hadir. Penahanan akan dipertimbangkan setelah konfrontir dan gelar perkara,” ujar Ikbal, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, penyidik masih mengikuti seluruh tahapan prosedural agar berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.











