Inventarisasi tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya berhenti pada tiga KMP yang diserahkan pada 2016. Seluruh aset transportasi penyeberangan yang pernah diberikan kepada daerah harus didata dan diperiksa kondisinya.
Pemerintah, kata Anos, perlu memiliki basis data yang jelas dan terbuka mengenai kapal yang masih aktif, sedang menjalani docking, rusak, tidak lagi beroperasi, status kepemilikan aset, operator, besaran subsidi yang diterima setiap tahun hingga kondisi teknis masing-masing kapal.
“Data seperti ini penting. Kita harus tahu secara jelas kapal mana yang masih berfungsi dan melayani masyarakat, mana yang bermasalah, serta apa penyebabnya,” katanya.
Dengan inventarisasi tersebut, pemerintah dapat menentukan persoalan secara lebih tepat. Kapal yang masih layak bisa dioptimalkan, kapal yang membutuhkan perbaikan dapat segera ditangani, sedangkan persoalan operator dan BUMD dapat dievaluasi secara terbuka.
Dengan demikian, kebijakan transportasi penyeberangan Maluku ke depan tidak hanya berorientasi pada pengadaan armada baru, tetapi juga memastikan aset yang telah dibangun menggunakan uang negara tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, bagi Anos, perjuangan mendapatkan tambahan armada tetap penting. Maluku membutuhkan kapal untuk menghubungkan masyarakat dari satu pulau ke pulau lainnya, mendukung distribusi barang, menggerakkan ekonomi, serta membuka akses pendidikan, kesehatan dan pembangunan.









