Porostimur.com, Ternate – Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu diminta agar proaktif memproses kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sherly Tjoanda, istri Calon Gubernur Malut Benny Laos, di Kelurahan Dufa Dufa pada Sabtu, 28 September 2024.
Sherly diduga menggelar pertemuan bersama warga di luar jadwal Paslon Benny Laos-Sarbin Sehe yang harusnya terjadwal 29 September 2024.
Sherly menemui ratusan ibu-ibu yang memadati rumah salah satu warga. Sherly juga tampak memaparkan program kerja Paslon Cagub nomor urut 4 menggunakan slide sambil mengajak warga memilih Benny Laos di Pilgub nanti.
“Ibu nanti pilih pak Benny tidak, kalao pilih alasan pilihnya kenapa?,” tanya Sherly dalam pertemuan itu.
Terkait hal tersebut, salah satu anggota Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary meminta bawaslu Maluku Utara agar proaktif mengusur dugaan pelanggaran kampanye itu.
Menurut Hastomo, Bawaslu dan Gakkumdu seharusnya pro aktif melakukan pengusutan tanpa menunggu adanya laporan dari pasangan calon lain atau dari masyarakat.
“Kasus ini sudah dipublikasikan melalui media massa dan sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, saya kira bawaslu Malut dan Gakkumdu sudah harus pro aktif bergerak untuk memprosesnya,” ujar Hastomo, Senin (30/9/2024) di Ternate.









