Tradisi Fatingaro

oleh -308 views

Oleh: Muhammad Diadi

Fatingora berasal dari bahasa adat Galela yang terbagi atas dua suku kata yaitu “Fati” yang berarti “menghalangi/menutupi” dan “Ngora” yang berarti “pintu”.

Fatingora adalah sebuah adat pernikahan oleh suku Galela yang masih dilestarikan sampai saat ini. Di mana calon mempelai laki-laki dan keluarganya datang ke rumah pihak wanita untuk melaksanakan akad nikah.

Pada hari saat dilaksanakannya ritual pernikahan, biasanya diadakan fatingora, yakni keluarga dari pihak pengantin wanita maksimal enam orang harus berdiri di depan pintu masuk, memegang kain untuk menghalangi jalan pihak pengantin lelaki. Pengadaan fatingora ini sudah merupakan adat istiadat dari masyarakat Galela yang sudah turun-temurun dari zaman orang-orang tua dahulu.

Fatingora berarti penghalang berupa kain yang dilakukan oleh keluarga pihak wanita untuk minta bayaran berupa uang atau rokok. Fatingora ini merupakan biaya-biaya adat yang diwajibkan dan menjadi beban bagi pihak pengantin laki-laki.

Baca Juga  Nobar Film “Pesta Babi” di Ternate Dibubarkan TNI, AJI Kecam Intimidasi Ruang Sipil

O biaya fatingora magena na ngone o Galela nang adat dari o pihak ngopedheka yafati ato biasa ngone potemo patato pihak yanau de o baro, kagenaka o pihak yanau yo fang ka asa bisa pahoi ma baro. Hal mana karna idadi nang adat yang aidhodhoma pasti kaiuti“.

Artinya: “Biaya fatingora itu semacam tradisi orang Galela dari pihak perempuan untuk menghalangi atau biasa kami menyebut membajak pihak laki-laki dengan kain, setelah pihak laki-laki membayar baru kami dapat membuka kain. Hal ini karena sudah menjadi tradisi kami yang sudah berlaku turun-temurun (Ketua adat; Bapak Tayo).”

Budaya fatingora ini merupakan rincian dan proses jalannya sebuah upacara Kai (Pernikahan) yang tidak dapat dihindari oleh pihak pengantin lelaki yang ingin memperisteri anak gadis dari suku Galela.

Baca Juga  Inikah Skutik Bongsor Suzuki Bakal 'Pembunuh' Nmax-PCX?

Fatingora biasanya dimulai pada saat pihak pengantin lelaki masih berada di luar sibua (bahasa galela untuk tenda atau tenti di depan rumah), di depan pintu masuk rumah, saat ngora mabelenga (masuk pintu kamar), saat kulambu mabelenga (buka kelambu) dan pada saat penyerahan mas kawin kepada mempelai wanita.

Makna dari biaya-biaya fatingora sendiri adalah untuk membayar semua persyaratan untuk keikhlasan bahwa fatingora sudah menjadi tradisi masyarakat Galela dalam setiap upacara Kai. Budaya memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat Galela yang akan terus di jaga dan dilestarikan secara turun-temurun.

Selain itu, biaya yang diperoleh digunakan untuk pelaksanaan pesta resepsi pernikahan, karena menurut adat masyarakat Galela pesta resepsi juga menjadi hal yang terpenting untuk merayakan pernikahan sekaligus membuat pengumuman kepada seluruh undangan atau masyarakat setempat bahwa pasangan pengantin sudah resmi menjadi suami-isteri yang sah menurut adat dan agama.

Baca Juga  Senioritas Taekwondo Maluku Desak PBTI Evaluasi Pengprov

Akan tetapi jika kedua belah pihak tidak ingin mengadakan upacara pesta resepsipun merupakan hal yang wajar, selama tidak bertentangan dengan hukum syariat islam dan adat istiadat setempat. (*)


Sumber: Jurnal “Biaya Dalam Upacara Kai Suku Galela”
Penulis: Nurjamia Muhammad dan Aspiaty A. Samiun (2017;155-156)
K.F : Fatingora pada acara pernikahan di Galela, 2023
FG : Zain Bani Abdurrakhim

No More Posts Available.

No more pages to load.