Tudingan Partai Golkar di TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama Maluku Tak Terbukti

oleh -12 Dilihat
Kuasa Hukum dalam sidang pembacaan Putusan Nomor Perkara 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024. Kamis (6/6/2024). Humas/Teguh.

Selain itu, merujuk pada keterangan Bawaslu saat proses pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat pengesahan hasil perolehan suara untuk TPS 2 dan TPS 12 Desa Keitetu. Begitu pula di TPS 7 Desa Hila dan TPS 12 Negeri Hitu Lama.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil mengenai adanya pengurangan 4 suara pada 4 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.

Menemukenali Keseluruhan TPS

Sementara terkait dengan dalil penambahan suara untuk Partai Gelora sejumlah 78 suara, maka Mahkamah melakukan persandingan data C.Hasil dan D.Hasil serta keterangan mengenai adanya rekomendasi untuk penghitungan ulang pada 82 TPS dari 157 TPS, Mahkamah menemukenali keseluruhan TPS yang didalilkan Pemohon.

Khususnya di Kecamatan Leihitu telah melalui proses penghitungan suara ulang sebanyak 7 TOS, sedangkan 2 TPS lainnya berada di Kecamatan Leihitu Barat. Kemudian mengenai  TPS 14 Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat didapati benar adanya kesalahan penghitungan suara yang dimuat pada C.Hasil yang telah dikoreksi pada tingkat kecamatan.

Baca Juga  Mutasi Polri, Karo Rena Polda Malut hingga Kapolres Halbar Berganti

Sehingga benar ada perbedaan yang dimaksud namun telah dilakukan mekanisme pembetulan pada rekapitulasi jenjang berikutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.