Utang Puasa Belum Lunas sampai Ramadan Berikutnya, Begini Hukumnya?

oleh -268 views

Lalu, bagaimana jika muslim masih memiliki utang puasa yang belum lunas hingga Ramadan berikutnya?

Hukum Masih Punya Utang Puasa sampai Ramadan Berikutnya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengatakan muslim yang masih memiliki utang puasa sampai Ramadan berikutnya dihukumi dosa. Ini berlaku meski ia meninggalkan puasa Ramadan lalu karena uzur syar’i.

“Kalau sudah masuk Ramadan lagi Anda belum bayar utang sementara Anda tidak punya uzur (maka) Anda dosa. Biarpun semula Anda (meninggalkan puasa wajib) karena uzur,” ujarnya dalam ceramah yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.

“Waktu mengqadha Anda itu terbentang antara Syawal dan Syaban, jika Anda tidak membayarnya (lalu) masuk Ramadan baru lagi Anda dosa kecuali Anda punya uzur,” sambungnya.

Buya Yahya mencontohkan salah satu uzur yang dimaksud yaitu seorang wanita yang memiliki banyak anak. Dia melahirkan, kemudian menyusui, lalu hamil lagi hingga tidak sempat puasa Ramadan.

Baca Juga  Sidang Eks Brimob Maut Dipindah ke Ambon, Ratusan Massa Geruduk Polres Tual

“Ada wanita solehah tapi gak pernah puasa Ramadan, dia anaknya 13. Waktu hamil gak puasa, hamil menyusui, hamil lagi menyusui (lagi) jadi hidupnya antara hamil dan nyusui gak sempat puasa dia. Gak dosa dia. Jadi kalau Anda dalam setahun ini punya uzur lalu Anda tertunda mengqadha maka tidak dosa,” katanya menguraikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.