Begitu pula jika terkait uzur lain seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Sementara jika tidak ada uzur dan tetap menunda mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya, maka dihukumi dosa dan harus membayar fidyah.
“Tapi kalau Anda nganggur, hamil gak, nyusui gak, sakit gak, bepergian juga gak. Anda punya utang dan gak Anda bayar sampai masuk Ramadan berikutnya Anda dosa. Sehingga utang Anda tetap utang kemudian Anda membayar fidyah,” terangnya.
Fidyah utang puasa tanpa uzur yaitu 6,7 ons untuk satu hari. Namun, jika memang ada uzur yang menyebabkan seseorang menunda mengganti puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ketentuan fidyah tidak berlaku.
“1 hari puasa 6,7 ons bagi satu puasa yang Anda belum bayar tanpa uzur, tapi kalau ada uzur gak pake fidyah,” jelas Buya Yahya.
Senada dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui mengatakan adanya fidyah jika seseorang mengundurkan pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya. Fidyah ini hukumnya wajib jika merujuk pada pendapat Imam Syafi’i.
Kemudian dijelaskan dalam situs NU Online, Syekh Nawawi Banten mengatakan muslim yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai harus membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Satu mud setara dengan 543 gram menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah.









