2 Mantan Pejabat Kepulauan Sula Jadi Tersangka Korupsi Bendungan

oleh -98 views

Porostimur.com – Ternate: Kepolisian Daerah Maluku Utara akhirnya menetapkan dua orang selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir, dan mantan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.

“Kami sudah tetapkan dua tersangka yakni, Ketua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lutfi Kadir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi, Selasa (26/10/2021).

Dilansir dari tandaseru.com, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk saksi ahli.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dan tiga saksi ahli,” imbuhnya.

Baca Juga  Dubes Belanda Kunjungi Ambon, DPRD Maluku Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis

Saat ini penyidik telah mengirim berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.

“Pelimpahan berkas tahap satu proyek pembangunan bendungan dan irigasi ke JPU tersebut itu sejak tanggal 18 oktober tahun 2021,” terang Afriandi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.