Pemilik Serahkan Sukarela Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Malteng

oleh -35 views
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menerima penyerahan secara sukarela Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Dr. H. A. Wattiheluw, S.Sos., M.Si., sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menerima penyerahan secara sukarela Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Dr. H. A. Wattiheluw, S.Sos., M.Si., sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/7/2026), dan diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med.

Penyerahan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah akan memproses pencoretan sertifikat hak milik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam administrasi pertanahan guna memberikan kepastian hukum terhadap status hak atas tanah sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Dugaan Polisi Vs Jaksa, Siapa yang Mereka Bela?

(Ari)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.