Patrick mengaku baru mengetahui bahwa legalitas aktivitas pertambangan atau galian C di lokasi tersebut ternyata dipersoalkan.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan memiliki kelengkapan izin. Setelah persoalan ini dibahas dalam rapat bersama DPRD, kami kemudian mendapat informasi bahwa legalitasnya bermasalah,” ungkapnya.
Pengakuan itu menjadi penting karena menyangkut material yang disebut digunakan dalam pekerjaan proyek pemerintah.
Jika volume sekitar 700 ret tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pengambilan material dari sungai. Ada rangkaian yang perlu diperiksa, mulai dari sumber material, legalitas penambang, volume yang diambil, transaksi pembayaran, hingga penggunaannya dalam proyek.
Kejati Maluku Didorong Telusuri Asal-usul 700 Ret Material
Munculnya persoalan legalitas tersebut mendorong perlunya penelusuran menyeluruh terhadap aktivitas pengambilan material dari Kali Riuwapa.
Kejaksaan Tinggi Maluku didorong untuk memeriksa dugaan pengambilan sekitar 700 ret material tersebut, termasuk hubungan antara aktivitas penambangan, pembayaran kepada penambang dan penggunaannya untuk proyek Penggantian Jembatan Wai Parang.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah seluruh material yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari sumber yang legal dan diperoleh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.










