Porostimur.com, Bula – Seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai cacat. Pasalanya, para saksi parpol pada Pemilu Tahun 2024 masih tetap dipaksakan untuk diluluskan.
KPU SBT secara kelembagaan, dinilai telah melanggar ketentuan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan, sehingga hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kerja-kerja PPK karena terbukti telah berafiliasi dengan parpol secara lansung.
“Namun karena ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dimotori oleh oknum tertentu sehingga membuat KPU SBT buta saat menetapkan hasil,” tutur Ferdi Suwakul, Kamis (16/5/2024) di Bula.
Menurut Ferdi, meloloskan anggota PPK yang pernah menjadi saksi partai politik pada pemilu 2024 atau lima tahun terakhir merupakan kesalahan fatal KPU SBT. Karena itu telah tertuang dalam pernyataan poin enam dokumen persyaratan yang ditandatangani di atas materai 10 ribu yang dimasukkan ke KPU.
Ia menerangkan, dirinya bukan orang baru dalam mengadukan hal-hal seperti itu sehingga mudah untuk dilaporkan. Namun sementara pihaknya lagi mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hal dimaksud. Dia mengancam akan mengadukan KPU SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).









