“Tanah itu seharusnya disisihkan, bukan digali habis. Tujuannya agar tanah tidak longsor. Ini jelas bukan bentuk pemanfaatan hutan yang benar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib mengacu pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Bila kegiatan dilakukan di luar izin dan RKT, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum kehutanan.
“Menebang atau membuka lahan di luar izin adalah pelanggaran hukum kehutanan,” tegas Lutfy.
Dugaan Pelanggaran Proses Hukum
Keterangan saksi ahli dari BRIN ini semakin menyoroti aktivitas PT Position yang dinilai menyalahi tata kelola hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis. Dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/11/2025), saksi ahli pidana Dr. Oheo K. Haris turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik Polri dalam penanganan perkara tersebut.
Oheo menilai, penyidik mengabaikan hak-hak terdakwa, yaitu Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, terutama dalam hal menghadirkan saksi meringankan dan menyerahkan bukti pendukung dari pihak terdakwa.
“Fungsi KUHAP adalah melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa. Dalam kasus Awwab–Marsel, saya melihat adanya abuse of power karena penyidik tidak menghormati hak-hak tersebut,” jelas Oheo, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.










