“Iya benar sampai saat ini, di Kepulauan Sula belum ada klinik yang memiliki izin, saya sarankan segera mengurus izin, karena kalau tanpa izin dianggap klinik ilegal. Kami sementara siapkan langkah-langkah selanjutnya, karena dari pihak klinik sedang pengurusan di Dinkes,”.
“Cuman sampai saat ini mereka belum melengkapi secara keseluruhan syarat-syaratnya,” jelas Suryati. (Jems)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











