Ayah Bejat di Ambon Setubuhi Anak Kandung, Korban Berusia 12 Tahun

oleh -527 views

“Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang ke rumah. Namun korban pergi ke rumah neneknya, yang juga masih berada di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Korban lalu bercerita kejadian dialaminya ke sang nenek,” ujarnya.

Rupanya, tidak sekali pelaku lakukan perbuatan itu terhadap korban. Sebelumnya telah terjadi sebanyak 2 kali di Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon di dampingi P2TP2A kota Ambon.

Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu. Dondi, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan kedalam penjara.

“Dia ditangkap sehari setelah diterima laporan. Diaman di rumahnya, 14 November 2022 lalu,” ujarnya.

Moyo menambahkan, penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga  Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal, Israel Gugat New York Times

Penyidikan kasus inipun, dipastikan Moyo, sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.” Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap Dua. Tinggal tunggu persidangan,” jelas Moyo.

Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.