Porostimur.com, Piru – Desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku untuk mengaudit pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat.
Sekretaris PERISAI SAI Kota Ambon, Mujahidin Buano, meminta aparat penegak hukum bersama BPK melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD SBB, termasuk menelusuri dugaan penggunaan anggaran makan dan minum yang disebut-sebut tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan DPRD, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah.
Menurut Mujahidin, apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah karena setiap bendahara hanya berwenang mengelola anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas.
Ia menilai hal tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejati Maluku dan BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit secara menyeluruh agar tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mujahidin.
Selain itu, PERISAI SAI juga menyinggung kembali pemberitaan lama mengenai dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD SBB Tahun Anggaran 2013 senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.











