Porostimur.com, Ambon – Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan/Pilkada tahun 2024, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Menindaklanjuti juknis perekrutan Pengawas TPS tersebut, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Maluku akan rekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, Kamis (12/9/2024) menjelaskan kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan atas usul Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.
Pembentukan Pengawas TPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah Pemungutan suara.
“Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS,” jelas Stevin Melay.
Menurutnya pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS diatur dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.