Lebih lanjut, dia menyatakan, selain aktivitas kampanye secara langsung yang dilarang, kampanye melalui platform media social, media cetak, elektronik dan online juga dilarang. Begitupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diwajibkan diterbitkannya tiga hari jelang pungut hitung atau terutang paling lambat 24 November nanti.
“Sebagaimana imbau ini kami ingatkan Paslon dan Tim Kampanye agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang dan pungut hitung, termasuk di dalamnya secara mandiri dan atas
kesadaran sendiri melakukan penertiban terhadap APK dan bahan kampanye yang disebarkan. Kalau masih belum diturunkan APK nya tentunya akan ditertibkan,” tegasnya.
Sumitro berharap semua pihak bisa mematuhi imbauan yang sudah disampaikan untuk Pilkada yang bermartabat, jujur dan adil. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









