Hal inilah yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip profesionalitas dan integritas dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Para teradu menyatakan bukti tidak cukup, padahal kami telah menyerahkan video dan dokumen. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu,” ujar kuasa hukum pengadu dalam dokumen yang disampaikan ke DKPP.
Sidang Terbuka dan Disiarkan Live
Sekretaris DKPP David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang akan berfokus pada pemeriksaan keterangan para pihak — baik dari pengadu, teradu, maupun saksi dan pihak terkait lainnya.
“Seluruh pihak telah dipanggil secara patut, lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dan awak media dipersilakan hadir langsung sebelum sidang dimulai, atau menyaksikan jalannya sidang secara daring melalui kanal YouTube DKPP. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











