Porostimur.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik kembali menyeret jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 91-PKE-DKPP/II/2025 secara hibrida pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Sidang akan berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta, serta terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi DKPP.
Tiga Komisioner Bawaslu SBB Jadi Teradu
Perkara ini diadukan oleh M. Hatta Hehanussa dan Stanley Salenussa, yang memberikan kuasa kepada Henry S. Lusikooy. Mereka melaporkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai teradu: Salamun (Ketua Bawaslu, Teradu I); Elroy Aulele (Anggota, Teradu II); dan Muslan Kalidupa (Anggota, Teradu III)
Ketiganya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Asri Arman dan Selvianus Kainama.
Laporan Tak Ditindaklanjuti, Bukti Diabaikan
Menurut pengadu, laporan mereka ke Bawaslu telah dilengkapi dengan video dan dokumen pendukung. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti oleh para teradu, tanpa ada penelusuran mendalam.











