Kapolri, kata Michael, diminta menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Leonardus.
Kapolres juga diminta mengucapkan permintaan maaf secara terbuka.
“Ya mohon maaf dan bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut,” cetusnya.
Propam Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa Papua, terkait dugaan ujaran rasial Kapolres Kota Malang saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 8 Maret 2021.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun Kapolresta Malang selaku terlapor.
“Benar hari ini Yandua Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang.”
“Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar,” kata Sambo kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Propam, kata Sambo, berjanji transparan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Seluruh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran personel Polri bakal diselidiki secara objektif.
“Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat, terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,” paparnya.








