Laporan Gakkum dan Ketimpangan Penegakan Hukum
Dugaan pelanggaran oleh PT Position tak hanya diungkap oleh PT WKM, tapi juga oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST.136/GAKKUMHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, Gakkum melakukan investigasi langsung ke lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.
“Hasil temuan Gakkum menyebut PT Position tidak hanya menyerobot IUP PT WKM sejauh 1,2 km, tetapi juga memasuki wilayah PT Weda Bay Nikel sejauh 6,5 km dan PT Pahala Milik Abadi sejauh 2 km,” beber Kaligis.
Ironisnya, setelah kasus dugaan tambang ilegal ini dihentikan, PT Position justru melaporkan balik PT WKM ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok tanpa izin. Laporan itu berujung pada penetapan dua karyawan PT WKM sebagai tersangka.
Kaligis mempertanyakan prosedur penanganan kasus oleh Bareskrim. “Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan bahkan tidak menyita patok yang jadi objek perkara. Jadi bagaimana bisa menetapkan tersangka?” katanya.
Itu Bukan Jalan, Itu Tambang
Terkait klaim PT Position yang menyebut aktivitas tersebut sebagai pembangunan jalan, Kaligis menanggapi tegas.
“Kalau buat jalan, tidak sampai menggali sedalam 15 meter dan selebar 50 meter. Itu jelas bukan jalan, itu bukaan tambang,” ujarnya.











