BPK Temukan Masalah Pengadaan Kapal Pemkab SBB, Denda Rp3,22 Miliar Disorot – La Bastian ULP Didesak Diperiksa Kejati Maluku

oleh -74 Dilihat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari pembayaran termin yang dinilai tidak sesuai progres pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, hingga denda yang seharusnya mencapai sedikitnya Rp3,228 miliar.

Pemeriksaan terhadap pihak terkait tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan lain yang belum terungkap.

Kontrak Rp7,08 Miliar

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, pengadaan kapal operasional tersebut dilaksanakan Dinas Perhubungan SBB melalui kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan PT KAM.

Kontrak dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020 tertanggal 6 April 2020.

Nilai kontrak awal tercatat sebesar Rp6,973 miliar. Nilai tersebut kemudian mengalami perubahan melalui addendum menjadi Rp7,0885 miliar.

Dalam addendum II, waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang menjadi 151 hari kalender, terhitung sejak 6 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Namun, pekerjaan ternyata belum selesai sesuai ketentuan.

Baca Juga  5 Zodiak yang Beruntung di Bulan Agustus 2026, Leo Panen Kesempatan!

Salah satu persoalan paling krusial yang ditemukan BPK adalah pembayaran termin II sebesar 25 persen yang dilakukan ketika progres pekerjaan dinilai belum memenuhi persyaratan kontrak.

Hingga 2021, total realisasi pembayaran pengadaan kapal mencapai sekitar Rp5,665 miliar.

Pembayaran tersebut terdiri atas uang muka sebesar Rp1,3946 miliar, termin I sebesar Rp2,84695 miliar, dan termin II sebesar Rp1,423475 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.