Diduga Paksa Buruh Kerja hingga 15 Jam, KAB Somasi PT Position

oleh -27 views
Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh mencuat di kawasan pertambangan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. PT Position disomasi Koalisi Advokasi Buruh (KAB) setelah 10 pekerja perusahaan tersebut diduga bekerja hingga 15 jam sehari tanpa memperoleh hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

Porostimur.com, Maba – Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh mencuat di kawasan pertambangan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. PT Position disomasi Koalisi Advokasi Buruh (KAB) setelah 10 pekerja perusahaan tersebut diduga bekerja hingga 15 jam sehari tanpa memperoleh hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

Somasi terakhir sekaligus undangan perundingan bipartit itu dilayangkan KAB kepada manajemen PT Position menyusul dugaan pelanggaran terhadap sejumlah hak normatif pekerja.

Tim Advokat KAB yang terdiri atas Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis menyebut 10 pekerja tersebut telah bekerja antara lima bulan hingga lebih dari dua tahun.

Namun, selama bekerja, mereka diduga belum mendapatkan kepastian status hubungan kerja, pembayaran upah lembur sesuai ketentuan, maupun perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut KAB, para pekerja masih dipekerjakan dengan status harian lepas meskipun sebagian telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca Juga  Mahasiswi Unpatti ini Bawa Misi Banda Green Tourism ke Panggung Nasional

KAB menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena status hubungan kerja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.