Namun dia ragu apakah dana sebesar itu bisa terserap ataukah tidak. Sebab sudah mau tutup anggaran.
Dia mencontohan, paket pembangunan pengaman Pantai Kabupaten SBT milik Dinas PU Maluku senilai Rp 12.500.000.000,00, apakah bisa diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran.
Paket proyek lainnya adalah pemeliharaan jalan Kota Ambon yang juga milik Dinas PU Maluku dengan nilai Rp 7.500.000.000,00. “Anggarannya cukup besar, apa bisa terserap habis?,” tandasnya.
Dalam laman LPSE tertulis sumber dana proyek berasal dari APBD perubahan. Menurut dia, seharusnya belum bisa ditulis sumber dananya APBD perubahan. Sebab, RAPBD perubahan 2020 masih dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Belum sah jadi Perda. Harusnya APBD disahkan dulu baru tender, biar jelas,” ujarnya.
Selain mekanisme pembahasan di panitia anggaran eksekutif tak melewati jalur semestinya, pinjaman uang Rp 700 miliar dari PT SMI juga tak diketahui DPRD.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Maluku, Asri Arman, menilai, Pemprov melecehkan DPRD.
Uang ratusan miliar dipinjam untuk membiayai proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR yang dipimpin Muhamat Marasabessy itu, tanpa melibatkan DPRD.
Padahal setiap kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus mendapat persetujuan DPRD. Hal itu ditegaskan jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 317 ayat 1.




