Walhasil, pengalokasian dana PEN Provinsi Maluku dinilai tidak dapat dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah. Alokasi dana seharusnya memperbesar stimulus UMKM dan pemjaminan modal usaha agar masyarakat dapat memiliki penghasilan dengan memulai bisnis rumahan, para pekerja yang mengalami PHK dapat memulai usaha, dan meningkatkan produktifitas masyarakat di tengah masa pandemi, namun hal itu sependapat tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.(tim)
Dana PEN Rp 700 M Su Malele, Seng Manjur Sembuhkan Ekonomi?




