Porostimur.com, Jakarta – Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) seperti habis menuai derita di masa tuanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, serta dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara, kini AGK kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu telah menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Namun, administrasi hukumnya belum rampung.
“Yang di Malut, yang AGK (Abdul Gani Kasuba). Lalu, kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Abdul Gani tetap sah meski proses administrasinya belum kelar. Sebab, para pimpinan Lembaga antirasuah sudah menyepakati penyidikan kasus baru tersebut.
Kasus pencucian uang ini juga dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan akan menerapkan pasal serupa untuk tersangka di perkara lain jika ada bukti cukup.










