Diajak Ke Penginapan, Gadis 16 Tahun di Pulau Buru Diperkosa Kekasih

oleh -52 views

Porostimur.com, Namlea – Polisi menangkap pemuda berinisial AN di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. Dia diamankan lantaran memerkosa kekasihnya AE, gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman mengatakan, perbuatan terlarang layaknya pasangan suami istri ini dilancarkan pelaku AN setelah mengajak kekasihnya bermalam di dalam kamar nomor 02 Penginapan Satu Putri. Korban yang telah disetubuhi tak terima lalu melapor polisi sesuai laporan nomor: LP/B/29/IV/2023/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku.

“Anggota Satreskrim Polres Pulau Buru yang menyelidiki kasus telah menangkap pelaku AN,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Setelah diperiksa, pelaku AN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Link Banner

“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Buru,” katanya.

Baca Juga  DPRD Harap Gubernur Maluku Hadiri Paripurna LKPJ 22 April Mendatang

sumber: inews

No More Posts Available.

No more pages to load.