Porostimur com, Ternate – Utary Ramadhani Awedy (27) seorang ibu rumah tangga, melaporan suaminya ke Polda Maluku Utara. Laporan yang dimasukkan ke Ditreskrimum itu, berkaitan dugaan penelantaran anak dan istri.
Terlapor merupakan seorang perwira polisi berpangkat AKBP dengan inisial BA yang saat ini berdinas di BNN Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya BA menjabat selaku Kepala BNN Tidore Kepulauan.
Kepada wartawan, Selasa (17/1/2023), Utary Ramadhani Awedy menjelaskan, laporan tersebut dimasukkan, lantaran suaminya sudah tidak lagi nafkahi dia dan anaknya.
“Dia BA sudah dua tahun tidak menafkahi anaknya yang saat ini hidup bersama saya. Padahal kami masih status suami-istri yang sah, karena belum bercerai,” kata Utary.
Dia juga menjelaskan, laporan ini awalnya tidak dimasukkan lantaran pertimbangan anak. Hanya saja BA tidak pernah mencari tahu kebutuhan anak sampai saat ini.
Bahkan kata istri dari perwira AKBP ini, dirinya pernah meminta kepada terlapor untuk bercerai namun terlapor tidak mau.
“Secara hukum masih sah suami istri, tapi saya dengan terlapor, sudah pisah ranjang dari Tahun 2020, karena ada KDRT,” ungkapnya.
Sementara itu, Roslan selaku kuasa hukum menambahkan pelapor mengatakan, kliennya sampai saat ini masih berstatus istri sah dari Mantan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan AKBP. BA alias Busranto.










