Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang putusan terbarunya memerintahkannya untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserang pada 6 Mei.
sumber: sindonews









