Sementara itu, Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Ajhari Juanda, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan maupun penyelundupan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap penyalahgunaan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(red/kf)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









