Dalam kasus ini, polisi menetapkan nahkoda kapal berinisial SOI alias Suhardin (50) sebagai tersangka. Sementara enam anak buah kapal (ABK) masih berstatus saksi.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal. Pemilik BBM masih dalam pengejaran dan akan diterbitkan DPO,” tegasnya.
20 Ton Solar Diamankan di Halmahera Selatan
Kasus kedua terungkap saat patroli rutin KP XXX-1007 Marinir Obi di perairan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pemeriksaan terhadap KM Almadinah 22, petugas menemukan sekitar 20.000 liter BBM jenis Solar yang diangkut tanpa dokumen kapal maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, menuju perairan Desa Kawasi, Halmahera Selatan.
Selain mengamankan nahkoda dan ABK, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal KM Almadinah 22, satu unit alkon, selang pengisian sepanjang 13 meter, serta selang pembuangan BBM sepanjang kurang lebih 30 meter.
Pengembangan Jaringan dan Penegasan Polisi
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara menegaskan, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas di wilayah Maluku Utara.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi,” ujarnya.









