“Dengan disahkannya dua Perda ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Semua ini terwujud berkat kesepahaman dan kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Sarbin menekankan, kedua Perda memiliki landasan kuat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam bernilai ekonomis tinggi tanpa mengorbankan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Pengesahan dua Perda strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pembangunan sektor peternakan serta perlindungan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











