Porostimur.com, Sofifi – DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025).
Kedua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.
Mekanisme dan Persetujuan Fraksi
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan telah ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Semua fraksi menyetujui pengesahan dua Perda ini dengan catatan-catatan yang akan menjadi perhatian dalam implementasinya,” jelasnya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pardin Isa, menambahkan bahwa Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus menjamin kualitas hasil peternakan.
Sementara Perda Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).
Instrumen Penting Pembangunan Daerah
Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe, memberikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov dalam merampungkan pembahasan dua regulasi penting ini.











