Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar papat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, Senin (10/2/2025).
Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna ini bertujuan untuk memastikan, bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah strategis, untuk menciptakan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah.
“Dengan adanya program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta menjawab tuntutan masyarakat di masa kini dan mendatang,” ujar dia.
Sangkala bilang, berdasarkan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku dan Biro Hukum Pemerintah Daerah, ditetapkan 12 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas di tahun 2025.
D antaranya Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku di sistem pemerintahan berbasis elektronik; Penyelenggaraan dan Pengelolaan sampah di Provinsi Maluku; Percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak; Penyelenggaraan kearsipan; Dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.











