“Waktunya kapan saja dengan pelayanan 24 jam untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut unit pelaksana teknis (UPT) sebagai bentuk kehadiran negara sekaligus kepanjangan tangan KKP di daerah. Dia pun meminta UPT KKP untuk turut memajukan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di daerah. (red)





