Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Periksa Pimpinan KPK Lainnya

oleh -163 views
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

sumber: sindonews

No More Posts Available.

No more pages to load.