Fraksi Golkar Nilai Dokumen LKPJ Gubernur Maluku Cacat

oleh -236 views

Porostimur.com | Ambon: Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020 dinilai cacat administrasi oleh Fraksi Golkar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias.

“Dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020 tidak mengikuti format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sehingga dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 itu dianggap cacat administrasi”, ujarnya kepada wartawan di Ruang Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Selasa (4/5/2021).

Selain tidak sesuai dengan Permendagri, Yeremias menuturkan bahwa didalam dokumen LKPJ tersebut tidak mencantumkan pencapaian indikator utama daerah Provinsi, sehingga dirinya dan juga fraksi partai Golkar sulit untuk menilai pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga  Soroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Mami Lintas OPD, PERISAI SI Desak Audit Bendahara DPRD SBB

“Selanjutnya karena dokumen LKPJ ini keluar dari format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, banyak keterangan yang dijelaskan dalam dokumen ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi, terutama pada kelompok PUPR itu banyak nomenklatur yang dilakukan penjabarannya secara gelondongan. Tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami”, jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.